Kasus Ayah Cabuli Putri Kandung di Samarinda Diduga Kelainan Seksual

Psikolog menyarankan korban diberi pendampingan

Samarinda, IDN Times - Kasus kekerasan seksual yakni ayah yang menggauli putri kandung di Kecamatan Samarinda Ulu masih dalam penyidikan kepolisian. Tersangka, Don Juan (54), ayah kandung Bunga (13)--bukan nama sebenarnya, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia diancam 15 tahun penjara. Maklum saja, tindakan tersangka telah melanggar Pasal 76D UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

1. Tersangka diduga mengalami kelainan perilaku seksual

Kasus Ayah Cabuli Putri Kandung di Samarinda Diduga Kelainan SeksualIlustrasi Pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Menanggapi persoalan tersebut, psikolog klinis, Ayunda Ramadhani mengatakan, secara umum perilaku yang dilakukan Don Juan itu di luar batas normal alias abnormal. Bagaimana tidak, Don Juan dan Bunga masih sedarah. Hal tersebut tak lazim dilakukan oleh ayah kepada anaknya. Lantas apakah Don Juan melakukan hal tersebut karena kejiwaannya terganggu?

"Bisa jadi ada kemungkinan, tapi kalau itu (gangguan kejiwaan) harus ada pemeriksaan lebih lanjut termasuk penyimpangan seksual," terangnya pada Senin (23/12).

Baca Juga: Sebelas Bulan Cerai, Bapak Kandung Tega Cabuli Putri Sendiri

2. Tetangga harus peka dengan lingkungan sekitar

Kasus Ayah Cabuli Putri Kandung di Samarinda Diduga Kelainan SeksualIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kata Ayunda, tindakan Don Juan yang tega melakukan kekerasan seksual kepada putri kandungnya ini di luar nalar. Terlebih Indonesia menjunjung tinggi budaya ketimuran. Itu sebabnya, dia meminta agar tetangga dan warga harus mau peka dengan lingkungan sekitar. Bukan menjadi knowing every particular object alias KEPO. Tak seperti itu, namun lebih peduli.

"Tetangga adalah unit terkecil dalam masyarakat, jadi harus saling menjaga antara satu dengan yang lain," ujarnya.

3. Bila alami trauma, korban perlu pendampingan psikolog

Kasus Ayah Cabuli Putri Kandung di Samarinda Diduga Kelainan SeksualIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dosen Universitas Mulawarman (Unmul) ini pun menyarankan agar kasus ini segera dilaporkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) "Odah Etam" Kaltim serta Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

Tujuannya tentu agar korban mendapatkan pendampingan. Maklum saja, selama berbulan-bulan korban mendapatkan perlakuan tak seharusnya dari orangtua kandungnya sendiri.

"Dugaan trauma pasti ada, itu sebabnya perlu pendampingan dari psikolog," pungkasnya.‎

Baca Juga: Kasus Inses di Samarinda, 9 Bulan Korban Dicabuli Ayah Kandung

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya