Ribuan Lubang Tambang di Kaltim Menganga, Menanti Direklamasi

Perusahaan lupa pakta integritas, dewan ingatkan pemerintah

Samarinda, IDN Times- Urusan lubang bekas tambang di Bumi Mulawarman Kalimantan Timur memang bikin pusing tujuh keliling. Bayangkan saja, dari data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim setidaknya ada 1.735 lubang bekas tambang batu bara menganga.

Ribuan lubang-lubang itu tersebar di berbagai kabupaten/kota di Kaltim. Lantaran punya wilayah paling luas,  Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pun kebagian jatah paling banyak.

Data Jatam Kaltim menyebut di Kukar terdapat 842 lubang. Lalu Kota Tepian Samarinda menyusul dengan 349 lubang, sementara di Kabupaten Kutai Timur terdapat 223 lubang. Lubang-lubang tersebut merupakan eks tambang maupun tambang yang saat ini masih berproduksi. Menanggapi hal tersebut, sejumlah anggota dewan Karang Paci--sebutan DPRD Kaltim--pun angkat bicara.

1. Anggota DPRD Kaltim meminta pemerintah tegas dengan perusahaan tambang

Ribuan Lubang Tambang  di Kaltim Menganga, Menanti DireklamasiDok.IDN Times/Istimewa

Anggota Komisi III, Baharuddin Demmu mengaku persoalan tambang ini kejadian berulang. Dari data Jatam Kaltim sepanjang 2011-2019 sudah ada 35 nyawa melayang karena lubang bekas tambang.

“Ini kan bikin pusing. Nyata lubang eks tambang itu ada di depan mata tapi dibiarkan saja. Lebih lagi tak ada sanksi yang tegas,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kaltim belum lama ini. Dalam agenda tersebut sejumlah OPD Pemprov Kaltim turut hadir. Misalnya dari Dinas ESDM, BLH Kaltim serta Polresta Samarinda.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan, ada baiknya pemerintah segera mengambil tindakan tegas. Jika tak bisa diperingatkan baik-baik tak perlu takut sebab Indonesia negara hukum.

Urusan reklamasi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Di dalamnya diatur soal persetujuan, pelaksanaan, dan pelaporan hingga penyerahan lahan reklamasi dan pascatambang.

Lalu ada UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Menyusul, Perda Provinsi Kalimantan Timur No 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang.

Baharuddin mempertanyakan, “Semua aturan dan juknisnya (petunjuk teknis) sudah jelas. Lantas mengapa tak mengambil tindakan?”

Baca Juga: Dinas ESDM Kaltim Klaim Korban Lubang Tambang Bukan 35 Orang

2. Jangan sampai korban lubang bekas tambang batu bara bertambah lagi

Ribuan Lubang Tambang  di Kaltim Menganga, Menanti DireklamasiDok.IDN Times/Istimewa

Hingga saat ini setidaknya dari data Jatam Kaltim ada 35 nyawa direnggut oleh lubang eks tambang batu bara dan sebagian besar adalah anak-anak. Baharuddin pun merasa seolah-olah Pemprov Kaltim tak mengambil tindakan tegas sehingga korban terus saja bertambah.

“Mengapa bisa terulang terus?” katanya.

Selain itu, mantan anggota DPRD Kukar ini juga meminta agar pemerintah segera melanjutkan moratorium pemberian izin baru bagi perusahaan tambang, menutup semua lubang tambang yang jaraknya kurang dari 500 meter dari pemukiman dan layanan publik, lalu memutus semua akses/jalan menuju lubang tambang yang ada semua kabupaten/kota di Kaltim.

“Yang terakhir audit semua perusahan yang lubang bekas tambangnya menelan korban jiwa,” pintanya.

Baca Juga: Polda: Tangani 29 Kasus Ilegal Mining dan Anak Tewas di Lubang Tambang

3. Simpang siur data pasti jumlah lubang tambang di Kalimantan Timur

Ribuan Lubang Tambang  di Kaltim Menganga, Menanti DireklamasiDok.IDN Times/Istimewa

Sementara itu, Ketua Komisi IV, Rusman Yaqub yang juga bertindak sebagai pimpinan rapat mengaku ingin mengetahui jumlah pasti lubang-lubang tambang yang di Kaltim. Itu sebabnya Dinas ESDM dan BLH Kaltim harus bisa memberi keterangan mengenai hal itu.

“Kami mau tahu ada berapa sebenarnya lubang bekas tambang di Kaltim. Kemudian, sudah ada berapa yang ditutup atau direklamasi perusahaan. Lalu perusahaan mana saja yang belum menjalankan kewajibannya,” sebut dia.

Sejauh ini, lanjutnya, nyaris tak ada data yang riil diberikan oleh Dinas ESDM Kaltim. Baik itu kepada media maupun kepada para wakil rakyat di Karang Paci. Data itu sangat penting untuk memudahkan pengawasan. “Kami juga mau, lubang tambang yang dimiliki setiap perusahaan dibuka ke publik. Bila perlu tunjukan di mana saja lokasi itu berada. Dengan demikian, masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan,” sebutnya.

4. Tak ada papan peringatan bahaya lubang tambang kepada masyarakat

Ribuan Lubang Tambang  di Kaltim Menganga, Menanti DireklamasiDok.IDN Times/istimewa

Ketua DPW PPP Kaltim itu juga menambahkan, ada baiknya pemerintah segera ambil tindakan terkait penutupan lubang tambang itu, agar tak ada korban baru. Dan sebaiknya angka 35 itu berhenti tak bertambah lagi.

“Kalau bisa, setidak-tidaknya lubang bekas tambang yang jaraknya dekat dengan pemukiman segera ditutup. Perlihatkan kepada warga, jika pemerintah itu peduli dengan warganya,” tegasnya

Ia melanjutkan, “Hal senada dengan pemasangan papan pengumuman waspada atau bahaya lubang tambang juga kami belum dapat informasinya.”

Itu sebabnya, kata dia, papan itu sebaiknya dipasang agar anak-anak atau warga bisa melihat dan memahami risiko bila nekat bermain di sekitar kolam tambang petaka bisa terjadi.

5. Perusahaan melanggar pakta integritas yang telah disepakati tiga tahun lalu

Ribuan Lubang Tambang  di Kaltim Menganga, Menanti DireklamasiDok.IDN Times/Istimewa

Dia juga menyesalkan, sejumlah perusahaan-perusahaan yang turut dalam penandatanganan pakta integritas pada 2016 lalu di Balikpapan. Sebanyak 115 perusahaan tambang turut membubuhkan tanda tangannya ketika itu. Sebagian besar diwakili oleh kepala teknik tambang.

Dalam perjanjian itu tertuang lima kesepakatan yakni memasang tanda peringatan, memagari sekeliling lubang bekas tambang, menjadwalkan patroli di sekitar lubang tambang, memperkuat tanggul lubang bekas tambang hingga membangun fasilitas pemipaan untuk distribusi air bersih ke masyarakat.

Namun faktanya, kata Rusman, hingga sekarang laporan komitmen tersebut juga tak ada. Padahal sejumlah perusahaan itu sudah bersedia mengamankan dan mengawasi seluruh lubang bekas tambang.

“Sedihnya lagi, pakta integritas itu disaksikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” pungkasnya.

 

Baca Juga: Tambang Ilegal Bisa Memperparah Banjir di Samarinda

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya