Lima Tips Mudah dari PLN ketika Membeli Rumah Bekas  

Agar kelistrikan rumah berjalan aman dan normal

Balikpapan, IDN Times - Rumah menjadi salah satu kebutuhan primer wajib dipenuhi oleh manusia di dunia. Masyarakat bisa membelinya lewat jalur kredit perumahan rakyat (KPR) perbankan maupun tunai. 

Nah bagi mereka memiliki rezeki memang pilihan membeli rumah secara tunai patutlah untuk dipertimbangkan. Tentunya bisa lebih murah bila dibandingkan sistem KPR yang tentunya memakan waktu lebih lama. 

Apalagi bila pilihannya membeli rumah bekas secara tunai akan lebih menguntungkan bagi konsumen. Berikut ini tips-tips mudah membeli rumah bekas dari PLN guna melihat kondisi kelistrikannya agar tidak membuat menyesal konsumen.  

1. Kondisi rumah bekas dari aspek kelistrikan

Lima Tips Mudah dari PLN ketika Membeli Rumah Bekas  Petugas PLN melakukan kunjungan ke rumah pelanggan untuk memberikan pelayanan (dok. PLN)

Membeli rumah impian, pelanggan perlu memperhatikan aspek penting komponen rumah tersebut seperti kondisi fisik bangunan, akses menuju lokasi, lingkungan sekitar, hingga yang tak kalah penting adalah sistem kelistrikan.

Terutama, jika pelanggan mendapatkan rumah tersebut dari tangan kedua atau rumah bekas.

Mengapa listrik? Listrik adalah sumber kehidupan dari sebuah rumah. Listrik inilah yang akan memengaruhi kenyamanan dan keamanan saat tinggal di hunian tersebut.

Baca Juga: Jemaah Haji Samarinda akan Berangkat Lewat Embarkasi Balikpapan

2. Rumah bekas yang ideal dari sisi kelistrikannya

Lima Tips Mudah dari PLN ketika Membeli Rumah Bekas  Petugas PLN melakukan kunjungan ke rumah pelanggan untuk memberikan pelayanan (dok. PLN)

Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) Edi Srimulyanti mengatakan, listrik adalah kebutuhan primer bagi kehidupan sehari-hari, sehingga kondisi kelistrikan wajib diperhatikan agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

"Di samping konstruksi bangunan dan keabsahan kepemilikan rumah, listrik merupakan salah satu komponen utama yang perlu diperhatikan ketika kita sedang survei ingin membeli rumah,” kata Edi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/5/2023).

Edi mengingatkan, ada empat hal berkaitan dengan kelistrikan yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah. Apa saja tuh? 

3. Lima tips kelistrikan patut menjadi perhatian

Lima Tips Mudah dari PLN ketika Membeli Rumah Bekas  Petugas PLN dalam membantu pengecekan kondisi kelistrikan rumah pelanggan di masyarakat. Foto PLN

Tips-tips mudah dari PLN dalam membeli rumah bekas

  1. Cek instalasi kelistrikan. Calon pembeli wajib memperhatikan instalasi kelistrikan di hunian yang akan dibeli tersebut tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Hal ini penting untuk menjaga keamanan rumah dari bahaya atau risiko dari listrik, seperti hubungan arus pendek yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
  2. Cek tagihan rekening. Calon pembeli juga perlu mengecek tagihan listrik di rumah yang akan dibelinya untuk menghindari tunggakan pembayaran. Saat ini, pelanggan dapat mengecek tagihan listrik hanya dengan mengakses aplikasi PLN Mobile. Langkah ini diperlukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terkait dalam pemenuhan kewajiban pelanggan.
  3. Pastikan kWh meter normal. Calon pembeli juga wajib mengecek instalasi kWh meter berfungsi dengan normal dan segelnya terpasang dengan baik. Menurutnya, cara ini untuk mengetahui indikasi pemilik atau penghuni rumah sebelumnya melakukan pelanggaran dalam menggunakan listrik atau tidak.
  4. Pastikan listrik yang mengalir ke rumah tersebut adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN. Dengan begitu, calon pembeli juga bisa menghindari pelanggaran penggunaan listrik jika telah resmi menjadi penghuninya. "Jika saat dilakukan pengecekan empat hal ini aman, maka dipastikan kelistrikan di hunian tersebut tidak bermasalah," kata Edi.
  5. Melapor ke PLN. Calon pembeli resmi membeli hunian tersebut dan terjadi pengalihan kepemilikan rumah, Edi mengimbau pembeli segera memberitahukan kepada PLN untuk alih kepemilikan dan mengubah nama langganan PLN.

"Pelanggan wajib memberitahukan ke PLN selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan. Pemberitahuan ini dilakukan untuk proses perubahan nama pelanggan sesuai dengan perjanjian jual beli tenaga listrik," imbau Edi.

Baca Juga: Sepertiga Jemaah Haji di Balikpapan Tergolong Warga Lansia 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya