Samarinda, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Pulau Kalimantan. Sanksi diberikan setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare di area konsesi perusahaan.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan, lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah. Sementara PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha dan Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi dalam skala luas dan berulang.
“Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang luas dan berulang pada area mereka,” kata Ardi dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (25/8/2026).
