Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

39 Nyawa Melayang di Lubang Bekas Tambang, Ini Kata Dinas ESDM Kaltim

Ilustrasi pertambangan batu bara (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times - Hingga kini ada ribuan lubang bekas tambang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Data terakhir dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) totalnya ada 1.735 lubang. Dan semuanya itu menuntut untuk direklamasi. Jika tak ditunaikan korban berjatuhan. Teranyar dua remaja dari Kabupaten Paser yang meninggal di danau biru yang diduga bekas tambang. Total keseluruhan ada 39 orang jadi korban.

“Makanya kami akan turunkan inspektur tambang dulu buat investigasi. Apakah lokasi itu masuk konsesi atau gak. Kami pastikan dulu,” terang Azwar Busra, kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim saat dikonfirmasi pada Senin (7/9/2020).

1. Bakal panggil perusahaan tambang yang punya konsesi jika terbukti

Ilustrasi satu dari ribuan lubang tambang di Kaltim yang meminta direklamasi (Jatam.org)

Dia menerangkan, apabila duduk perkaranya jelas dan dari hasil investigasi ditemukan lubang tersebut masuk konsesi perusahaan tertentu, maka pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut.

“Setelahnya baru kami ambil langkah-langkah, misalnya,” sebutnya.

2. Tanggung jawab ada pada perusahaan tambang sebelum selesai beroperasi

Ilustrasi lubang bekas tambang (Dok.IDN Times/Istimewa)

Meski demikian dari keterangan yang dihimpun Dinas ESDM Kaltim, salah satu perusahaan tambang memang pernah beroperasi di Kecamatan Long Ikis. Namun sudah berhenti pada 2012 lalu. Selanjutnya reklamasi dilakukan dan hingga kini tanggung jawab ada di perusahaan. Pun demikian dengan pengawasan lubang bekas tambang. Namun demikian pihaknya lewat inspektur tambang juga mengawasi secara periodik.

“Sebelum selesai (beroperasi), perusahaan tambang wajib mengawasi seluru area yang di konsesinya. Setelahnya baru pemerintah menerima laporan kegiatan pasca-tambang atau mine closure (penutupan lubang tambang),” terangnya.

3. Dinas ESDM Kaltim tak bisa berikan sanksi tanpa investigasi

Korban tenggelam di danau yang diduga bekas tambang di Desa Krayan Makmur, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser pada 6 September 2020 (Dok. BPBD Paser/Istimewa)

Dia menambahkan, sebelum memberikan sanksi pihaknya lebih dahulu memeriksa kejelasan konsesi dari lubang bekas tambang itu. Pun demikian dengan izin usaha pertambangannya (IUP) hingga rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), setelahanya Dinas ESDM akan memanggil perusahaan terkait. Setidaknya ada tiga sanksi, mulai dari teguran tertulis, penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha. Namun sebelum memberikan hukuman itu, pihaknya tak mau gegabah.

“Kami juga harus hati-hati juga dengan sanksi administrasi ini. Jangan sampai belum selesai, izin sudah dicabut. Enak di perusahaannya,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us