Balikpapan, IDN Times - Aksi pedofilia mengejutkan masyarakat di Berau Kalimantan Timur (Kaltim). Seorang pria beristri inisial JAS (18) asal Kecamatan Biatan Berau ditangkap polisi atas tuduhan pencabulan terhadap bocah berusia 7 tahun.
Di mana korbannya adalah adik iparnya yang masih berusia di bawah umur.
Kapolres Berau Ajun Komisaris Besar Polisi Sindhu Brahmarya didampingi Kapolsek Talisayan Iptu Pol Asnan Rusmawan mengungkapkan, pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak lima kali.
"Itu dilakukan sejak tahun 2021, terakhir dilakukan di kediamannya pada Selasa 20 September 2022 lalu," jelas Asnan.