Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan seksual anak (blog.eset.it)

Balikpapan, IDN Times - Aksi pedofilia mengejutkan masyarakat di Berau Kalimantan Timur (Kaltim). Seorang pria beristri inisial JAS (18) asal Kecamatan Biatan Berau ditangkap polisi atas tuduhan pencabulan terhadap bocah berusia 7 tahun. 

Di mana korbannya adalah adik iparnya yang masih berusia di bawah umur. 

Kapolres Berau Ajun Komisaris Besar Polisi Sindhu Brahmarya didampingi Kapolsek Talisayan Iptu Pol Asnan Rusmawan mengungkapkan, pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak lima kali. 

"Itu dilakukan sejak tahun 2021, terakhir dilakukan di kediamannya pada Selasa 20 September 2022 lalu," jelas Asnan.

1. Kronologis aksi keji ini ketahuan pihak keluarga

FIMELA

Kasus ini terungkap saat istri pelaku yang juga merupakan kakak kandung korban mengajak korban untuk memetik daun singkong. Tetapi dengan alasan tidak jelas, pelaku melarang korban mengikuti kakaknya ke kebun. 

"Tapi pelaku sempat melarang sang istri mengajak korban, akhirnya istrinya pergi sendiri," terangnya.

Dalam perjalanannya, kakak korban merasa curiga dengan perilaku aneh suaminya ini. Ia pun akhirnya memutuskan kembali lagi pulang ke rumah. Namun betapa terkejutnya, ia justru mendapati suaminya berada di kamar korban sedang melakukan hal tidak senonoh terhadap korban.

2. Pelaku memaksa korban melakukan oral seks

Editorial Team

Tonton lebih seru di