Balikpapan, IDN Times - Seorang ayah di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial FA (38) tega melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Aksi bejat itu sudah dilakukan FA selama tujuh tahun terakhir.
Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli membeberkan, tersangka memperkosa putrinya itu sejak usia 9 tahun.
“Jadi korban ini berumur 9 tahun, dan sampai saat ini korban sudah berumur 16 tahun, jadi korban ini adalah anak kandungnya sendiri,” terangnya, saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda pada, Senin (25/7/2022).