Pontianak, IDN Times - Sindikat pengedar narkoba antarprovinsi dibekuk Polres Kubu Raya. Ia merupakan seorang kurir asal Kalimantan Tengah berinisial SJ (26) diringkus polisi. SJ nekat mengedarkan barang haram itu karena membutuhkan modal untuk menikahi kekasihnya.
SJ kedapatan membawa 500 gram narkotika jenis sabu-sabu saat berada di terminal bus ALBN. Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo membenarkan penangkapan seorang kurir narkoba antar provinsi tersebut.
“Kurir dari Kalimantan Tengah berinisial SJ ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Kubu Raya di Terminal ALBN saat hendak menaiki bus rute tujuan Kalimantan Barat - Kalimantan Tengah,” sebut Wahyu, Kamis (11/1/2024).
