Penajam, IDN Times - Akhir-akhir ini ramai jadi sorotan terkait dugaan oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) menitip namanya di Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ke luar daerah. Meskipun yang bersangkutan tidak melaksanakannya, namun mereka tetap mendapatkan uang dari perjalanan dinas tersebut.
“Sudah menjadi rahasia umum jika kepala atau pejabat di SKPD hanya menitipkan namanya dalam SPPD, sementara orangnya tidak melaksanakan kegiatan tersebut,” ujar seorang pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten PPU kepada IDN Times (6/7/23).