Banjarmasin, IDN Times - Sejumlah pengelola parkir dan juru parkir (jukir) di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) diberi teguran keras oleh Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin. Mereka diduga sengaja menaikkan tarif parkir melebihi aturan yang sudah ditetapkan.
Beberapa juru parkir kepergok memungut tarif parkir sebesar Rp3 ribu untuk kendaraan roda dua, yang seharusnya tarif parkir hanya Rp2 ribu. Kendaraan roda empat juga mengalami nasib yang sama, tarif parkir bahkan hingga Rp20 ribu.