Ditpolairud Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Rp505 Juta

Banjarmasin, IDN Times – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp505.474.680 dari pengungkapan peredaran rokok ilegal. Barang bukti yang diamankan mencapai 33.879 bungkus atau setara 677.580 batang rokok tanpa cukai sesuai aturan.
“Nilai kerugian negara dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 97 Tahun 2024 dengan tarif Cukai SKM Gol II sebesar Rp746 per batang,” kata Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin dilaporkan Antara, di Banjarmasin, Selasa (23/9/2025).
1. Kerja sama lintas instansi

Andi menjelaskan, pengungkapan ini berkat kerja sama Ditpolairud Polda Kalsel dengan Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan dan Bea Cukai Banjarmasin. Awalnya, tim yang dipimpin Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP Rengga Puspo Saputro mendapat informasi adanya transaksi rokok ilegal di bawah Jembatan Benua Anyar, Sungai Martapura, Senin (22/9).
Di lokasi, petugas menemukan mobil Grandmax putih bernomor polisi DA 8740 CT yang dikemudikan AB. Dari kendaraan tersebut diamankan 10.000 bungkus atau 200.000 batang rokok filter merek ROSS MILD dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan.
2. Pengembangan proses penyidikan

Pengembangan dilakukan ke rumah MS, pemilik rokok, di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin. Dari sana, petugas menemukan tambahan 10.400 bungkus (280.000 batang) dan 15.200 bungkus (304.000 batang) rokok filter ROSS MILD, serta rokok merek BSJ dalam jumlah lebih kecil. Modus yang digunakan yakni memakai pita cukai SKT untuk produk SKM dan melaporkan isi batang tidak sesuai (20 batang per bungkus, namun dilaporkan hanya 10 batang).
“Total ada tiga pelaku yang diamankan, yakni MS sebagai pemilik, serta AB dan MA sebagai pengecer,” jelas Andi Adnan.
3. Proses pelimpahan kasusnya

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Bea Cukai Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut. Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Tonny Riduan P Simorangkir, mengapresiasi langkah Ditpolairud. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bea Cukai Malang, Jawa Timur, sebagai asal pabrik rokok PT Baseno Joyo yang memproduksi barang tersebut.
“Kita lihat apakah pemilik dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau penegakan hukum. Modusnya jelas, yakni penggunaan pita cukai tidak sesuai peruntukan dan jumlah batang rokok yang tidak sesuai laporan,” tegas Tonny.