Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers dan sejumlah tersangka kasus OTT Bupati Kutai Timur di gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7/2020) malam. ANTARA/HO-KPK/aa. (humas KPK)
Adapun tiga nama majelis hakim yang akan mengawal persidangan perkara ini ialah Agung Sulistiyono sebagai pimpinan majelis hakim. Sementara untuk hakim anggota, diisi oleh nama Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo.
Sebagai informasi pada 3 Juli 2020 lalu, KPK menetapkan Bupati Kutim Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutim Encek Unguria sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim periode 2019-2020.
Selain Ismunandar dan Encek Unguria, KPK juga menetapkan Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Aswandini sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan Aditya Maharani dan Deky Aryanto selaku rekanan swasta. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.