Sangatta, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus memudahkan regulasi bagi developer (pengembang) dalam penerbitan izin pembangunan perumahan. Bupati Ismunandar menyampaikan hal tersebut saat peletakan batu pertama pembangunan Perumahan Sangatta City tahap 2, 3, dan 4 oleh PT Bawa Jaya Tama, di Jalan Pendidikan, Jumat (2/8).
Animo yang sangat besar terhadap kebutuhan perumahan ini tentu harus segera dijawab. Caranya dengan memudahkan regulasi bagi pengembang yang ingin berinvestasi di Kutim.
“Prosedur penerbitan izin sudah bisa secara online, jalur birokrasinya disederhanakan, jangka waktunya juga sudah cepat, biaya yang jelas dan transparan,” tutur Bupati Ismu.
Bupati Ismu menambahkan, “Kebijakan ini sejalan dengan program Nawacita Presiden RI Joko Widodo mengenai tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif serta pembangunan rumah murah bersubsidi.”