Pontianak, IDN Times - Seorang kakek di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) divonis bebas usai diduga melakukan pencabulan terhadap balita berusia 1,4 tahun. Warga Kalbar dihebohkan dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Mempawah, Kalbar yang memvonis bebas terdakwa pencabulan terhadap cucu kandungnya sendiri.
Diketahui, sidang vonis bebas terhadap terdakwa tersebut digelar di PN Mempawah, pada Selasa (11/2/2025). Vonis bebas dari majelis hakim ini menimbulkan reaksi beragam dari berbagai pihak.
