Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Plt. Bupati PPU, Hamdam berikan arahan kepada seluruh ASN dan THL pada apel perdana pasca liburan Idul Fitri (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam Pongrewa segera dilantik sebagai bupati definitif oleh Menteri Dalam Negeri. Bupati Abdul Gafur Mas'ud secara resmi diberhentikan dari jabatannya menyusul jatuhnya putusan kasus korupsi. 

Seperti diberitakan Antara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menetapkan pengesahan pemberhentian tidak dengan hormat Abdul Gafur Mas'ud sebagai Bupati PPU melalui SK Nomor 100.2.1.3-6162 Tahun 2022 pada Sabtu 3 Desember 2022. 

1. Abdul Gafur Mas'ud terbukti melakukan korupsi

Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Surat keputusan itu diterbitkan menyusul adanya kepastian hukum atas kasus Abdul Gafur Mas'ud yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kabupaten PPU. 

Abdul Gafur Mas'ud telah dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 26 September 2022, dan kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.

2. Pemkab PPU sudah menerima surat pemberhentian Abdul Gafur Mas'ud

Editorial Team

Tonton lebih seru di