Ibu Rumah Tangga di Kukar Diciduk, Edarkan Sabu dan Pil Koplo

Tenggarong, IDN Times - Seorang perempuan berinisial ZA (45) ditangkap Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil koplo atau obat keras berbahaya jenis Double L.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 17.00 WITA di pinggir Jalan Poros Tenggarong–Samarinda, tepatnya di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.
1. Bikin resah masyarakat

Kasatresnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko, dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Setelah mendapat laporan, personel langsung terjun ke lapangan dan berhasil menangkap yang bersangkutan," jelas dia.
2. Sabu dan ribuan butir obat keras diamankan

Dari hasil penggerebekan, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Suyoko mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 0,26 gram sabu, 2.011 butir obat keras jenis Double L, satu unit tas, ponsel, serta plastik pembungkus.
3. Berakhir di balik jeruji besi

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut. ZA dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
AKP Suyoko menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kukar secara intensif dan berkelanjutan.