Tenggarong, IDN Times - Seorang perempuan berinisial ZA (45) ditangkap Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil koplo atau obat keras berbahaya jenis Double L.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 17.00 WITA di pinggir Jalan Poros Tenggarong–Samarinda, tepatnya di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.