Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polres Kukar menangkap ZA, perempuan 45 tahun, yang diduga menjadi pengedar sabu dan double L di kawasan Kukar. (Dok. Humas Polres Kukar)

Tenggarong, IDN Times - Seorang perempuan berinisial ZA (45) ditangkap Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil koplo atau obat keras berbahaya jenis Double L.

Penangkapan berlangsung pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 17.00 WITA di pinggir Jalan Poros Tenggarong–Samarinda, tepatnya di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.

1. Bikin resah masyarakat

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)

Kasatresnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko, dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Setelah mendapat laporan, personel langsung terjun ke lapangan dan berhasil menangkap yang bersangkutan," jelas dia.

2. Sabu dan ribuan butir obat keras diamankan

Editorial Team

Tonton lebih seru di