Balikpapan, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan membekuk ibu rumah tangga (IRT) inisial UM (49) yang kedapatan memperdagangkan narkoba jenis sabu, Senin (21/3/2022).
Polisi mengamankan pelaku warga Jalan Sepaku Laut RT 8 Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat dengan barang bukti sabu siap edar seberat 56,56 gram.
"Penangkapan berkat laporan dari masyarakat setempat," kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Tasimun, Selasa (22/3/2022).