Balikpapan, IDN TImes - Fakta-fakta baru terungkap selama sidang banding Direktur PT Dharma Putra Karsa (DPK) Handy Aliansyah di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Rabu (19/8/2026). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi, ahli, dan saksi verbalisan. majelis hakim memeriksa mantan Direktur Utama PT Cahaya Energi Mandiri (CEM), Kim Sung Hyun.
Kim menyebut PT CEM masih memiliki kewajiban finansial kepada DPK. Menurutnya, saat CEM diakuisisi, terdapat kewajiban kepada empat pihak dengan total sekitar USD38 juta. Dari jumlah tersebut, kewajiban kepada DPK mencapai USD11,1 juta dan Rp2,1 miliar.
"Ketika mengakuisisi CEM, masih ada kewajiban bayar kepada empat pihak sebesar USD38 juta. Salah satunya kepada PT Dharma Putra Karsa sebesar USD11,1 juta dan Rp2,1 miliar," kata Kim dalam persidangan.
Ia menjelaskan, CEM kemudian membayar sebagian kewajiban kepada DPK sebesar USD5 juta secara bertahap hingga 2017. Dengan demikian, menurut Kim, masih terdapat kewajiban sekitar USD6,1 juta dan Rp2,1 miliar.
Keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan Bachtiar dalam persidangan sebelumnya yang menyebut seluruh kewajibannya kepada DPK telah dilunasi.
