Penajam, IDN Times - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menanggung iuran kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan setempat.
ANTARA melaporkan, ada 13.000 pekerja pada tahun ini (2023), jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten PPU Muhammad Sukadi Kuncoro mendapatkan bantuan berkesinambungan pembayaran iuran dari pemerintah daerah.