Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar serah terima kasus korupsi senilai Rp25,2 miliar dari perusahaan daerah dan anak perusahaannya, melibatkan dua orang terdakwa, yakni LA dan HA. Kasus korupsi kongkalikong di antara dua BUMD di Kaltim
"Serah terima kasus dilakukan dari penyidik ke penuntut umum. Untuk selanjutnya oleh penuntut umum perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna proses persidangan," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Samarinda Elon Unido Pinondang Pasaribu dilaporkan Antara di Samarinda, Rabu (3/5/2023).