Balikpapan, IDN Times - Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mendesak Kemeterian Perhubungan (Kemenhub) melaksanakan aturan zero over dimension over loading (ODOL) truk pada Januari 2023 nanti.
Terutama penertiban kepada truk ODOL jasa distribusi industri air minum dalam kemasan (AMDK) di seluruh tanah air.
Aturan tentang pembatasan truk-truk over kapasitas ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami meminta Kemenhub melaksanakan ketentuan zero ODOL truk-truk ini pada awal Januari 2023 nanti. Termasuk juga truk ODOL AMDK," kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safruddin kepada IDN Times, Kamis (29/12/2022).