Penajam, IDN Times - Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berusia 14 tahun dibawa kabur oknum dosen universitas di Balikpapan. Bukan hanya itu, pria beristri inisial AL (44) ini pun mencabuli anak di bawah umur ini di salah hotel di Balikpapan.
Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diringkus jajaran Sat Reskrim Polres PPU.
“Tersangka yang telah memiliki istri dan anak tersebut terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum berupa persetubuhan anak di bawah umur dan juga membawa lari anak tanpa izin dari orang tuanya yang sah,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan saat rilis kasus, Senin (13/9/2021).