Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Age Verification

This content is intended for users aged 18 and above. Please verify your age to proceed.

Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan (baju putih kanan) saat menyampaikan rilis dosen cabul kepada wartawan (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berusia 14 tahun dibawa kabur oknum dosen universitas di Balikpapan. Bukan hanya itu, pria beristri inisial AL (44) ini pun mencabuli anak di bawah umur ini di salah hotel di Balikpapan.  

Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diringkus jajaran Sat Reskrim Polres PPU. 

“Tersangka yang telah memiliki istri dan anak tersebut terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum berupa persetubuhan anak di bawah umur dan juga membawa lari anak tanpa izin dari orang tuanya yang sah,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan saat rilis kasus, Senin (13/9/2021).

1. Kasus ini awal terungkap dari laporan ibu korban ke Polsek Babulu

ilustrasi pencabulan (totabuan.co)

Dibeberkannya, kasus ini awal terungkap  dari laporan ibu korban ke Polsek Babulu, Selasa (7/9/2021) siang hari. Tetapi sore harinya, ibu korban melaporkan anaknya sudah pulang kembali ke rumah. 

Saat itu, pihak keluarga korban dan polisi pun pelan-pelan meminta keterangan dari korban. 

"Dari pengakuan korban, pagi itu saat jam sekolah masih berjalan, korban izin dengan gurunya untuk pulang karena sakit, tetapi sebenarnya ia dijemput oleh seorang pria di sekitar sekolah,” tuturnya.

2. Ada dugaan pencabulan anak di bawah umur

Editorial Team

Tonton lebih seru di