Balikpapan, IDN Times - Sidang kasus penganiayaan tahanan berujung kematian tahanan Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) segera menemui babak akhir. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut lima oknum polisi terbunuhnya tahanan bernama Herman dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan sudah menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada terdakwa pada Senin 29 November 2021 lalu.
“Seluruh terdakwa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta sengaja melakukan penganiayaan berat mengakibatkan kematian," kata Humas PN Balikpapan Arif Wisaksono saat dihubungi, Kamis (2/12/2021).