Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Proses rekonstruksi terbunuhnya tahanan Polresta Balikpapan bernama Herman. Foto istimewa

Balikpapan, IDN Times - Sidang kasus penganiayaan tahanan berujung kematian tahanan Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) segera menemui babak akhir. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut lima oknum polisi terbunuhnya tahanan bernama Herman dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan sudah menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada terdakwa pada Senin 29 November 2021 lalu.  

“Seluruh terdakwa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta sengaja melakukan penganiayaan berat  mengakibatkan kematian," kata Humas PN Balikpapan Arif Wisaksono saat dihubungi, Kamis (2/12/2021).

1. Rincian tuntutan pada terdakwa

Proses rekonstruksi terbunuhnya tahanan Polresta Balikpapan bernama Herman. Foto istimewa

Arif Wisaksono mengungkapkan, enam terdakwa di tuntut dengan masa hukuman yang berbeda. Lima terdakwa inisial AG, ASR, RSS, GR, RH dituntut hukuman empat tahun kurungan penjara oleh JPU.

Hanya terdakwa dengan inisial KKA dituntut dua tahun penjara oleh JPU.

Para terdakwa dikenakan ketentuan pasal 351 ayat 3 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Meskipun demikian, JPU membebaskan terdakwa dari dakwaan primer pasal 170 ayat 2 KUHP subsider pasal 172 ayat 2 KHUP.  Lebih subsider pasal 170 ayat 1 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

2. Agenda sidang lanjutan

Editorial Team

Tonton lebih seru di