Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) memburu lima orang diduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berusia 17 tahun. Para tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ketika kasusnya dalam proses penyidikan polisi.
“Kasus ini terjadi pada awal Mei 2021 kemarin dan Satuan Reskrim Polres PPU telah menetapkan lima orang tersangka dan sedang dalam pengejaran di mana semua tersangka telah kami masukkan dalam DPO,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan kepada IDN Times, Rabu (1/9/2021).