ODGJ Merusak Minimarket, Ngamuk Minta Makan untuk Buka Puasa

Pontianak, IDN Times - Seorang pria berinisial AR (25), yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ), mengamuk dan melakukan perusakan di Indomaret Raya Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Minggu (26/1/2025) pagi.
Kasat Sabhara Polres Kubu Raya AKP Zainudin, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menyatakan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh petugas Spartan Polres Kubu Raya sesaat setelah melakukan aksinya.
"Polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Ade, Senin (27/1/2025).
1. Lama tak terapi dan tak minum obat

Saat diinterogasi, AR memberikan jawaban yang tidak jelas dan tidak nyambung dengan pertanyaan petugas. Berdasarkan informasi dari warga, polisi berhasil menemukan alamat keluarganya dan segera meminta mereka datang ke Polres Kubu Raya.
Menurut keterangan keluarga, AR telah mengalami gangguan kejiwaan sejak duduk di bangku SMA dan sudah tidak menjalani pengobatan atau terapi dalam waktu yang lama. AR juga telah menghilang selama dua hari sebelum insiden terjadi.
"Berdasarkan informasi dari adiknya, AR sudah lama tidak menjalani pengobatan, sehingga kondisinya semakin memburuk," jelas Ade.
2. AR minta makan untuk buka puasa

Sebelum insiden, sekitar pukul 05.30 WIB, AR terlihat mondar-mandir di sekitar lokasi. Pada pukul 07.30 WIB, ia memasuki toko yang baru dibuka oleh karyawan dan meminta makanan untuk berbuka puasa. Ketika permintaannya tidak dipenuhi, AR mulai berteriak dan mengamuk.
"Tak lama setelah itu, AR keluar dan mengambil besi pipa dari pagar toko, lalu kembali masuk untuk merusak barang-barang di dalamnya. Karyawan yang panik segera meminta bantuan warga sekitar dan pihak kepolisian," papar Ade.
3. AR dibawa ke RSJ Pontianak

Setelah menerima laporan, petugas Spartan Polres Kubu Raya bergerak cepat dan berhasil mengamankan AR. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Pontianak di Jalan Alianyang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa AR perlu menjalani perawatan inap selama lima hari sebelum dirujuk ke RSJ Provinsi Kalimantan Barat di Singkawang untuk rehabilitasi lanjutan.
Pihak keluarga menyampaikan apresiasi kepada Polres Kubu Raya atas penanganan yang cepat dan humanis. Mereka berharap AR dapat mendapatkan perawatan maksimal untuk pemulihan kondisinya.