Balikpapan, IDN Times - Presiden RI telah mengeluarkan larangan buka puasa bersama (bukber) bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) Ramadan 2023. Yang ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negri (Mendagri) kepada gubernur, wali kota, dan bupati.
Terkait hal ini, Mendagri menerbitkan SE Nomor 100.4.4/1768/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama. Bahwa larangan tersebut selain berlaku bagi kepala daerah dan ASN, juga pegawai di instansi perangkat daerah.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengatakan siap mengikuti arahan dari pemerintah pusat. "Kami belum terima surat imbauan secara fisik. Tapi apa pun keputusan pemerintah, kami akan menaati," katanya dalam Pembukaan Safari Ramadan, Minggu (26/3/2023).