Pemkot Banjarmasin Buka Seleksi untuk Perumda Pasar Baiman

Banjarmasin, IDN Times - Pemerintah Kota Banjarmasin secara resmi membuka rekrutmen untuk posisi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Baiman. Perekrutan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin terkait pembentukan Perumda Pasar Baiman.
Proses seleksi ini diatur oleh panitia yang terdiri dari perwakilan pemerintah kota dan akademisi. Pendaftaran telah dibuka sejak 17 Oktober dan akan ditutup pada 25 Oktober 2024.
1. Sudah ada tiga pelamar

Ketua Panitia Seleksi, Ikhsan Budiman, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada tiga pelamar yang mendaftar. Namun, identitas para pelamar belum bisa diumumkan hingga proses pendaftaran ditutup.
"Saat ini sudah ada tiga pelamar, sementara yang dibutuhkan ada enam posisi, yaitu tiga untuk Direksi dan tiga untuk Dewan Pengawas," jelas Ikhsan.
2. Dibuka seluas-luasnya untuk umum

Pemkot Banjarmasin membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dan profesional yang kompeten untuk berpartisipasi dalam seleksi ini. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan pendaftaran dapat diakses melalui tautan s.id/seleksi-perumda-pasar-baiman-2024.
Menurut Ikhsan, pembentukan Perumda Pasar bertujuan untuk memperbaiki manajemen pasar secara profesional dan meningkatkan pendapatan daerah. “Rekrutmen ini terbuka untuk umum, siapa saja yang memenuhi kualifikasi berhak untuk mengisi posisi tersebut,” tambahnya.
3. Persyaratan untuk mengikuti seleksi untuk Perumda Pasar Baiman

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin juga memaparkan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Pasar Baiman, antara lain:
- Memiliki keahlian, integritas, dan kepemimpinan yang kuat, serta jujur dan berdedikasi tinggi dalam mengembangkan perusahaan.
- Memahami penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
- Untuk posisi Dewan Pengawas dari unsur Pemerintah Daerah, calon harus merupakan pejabat di lingkungan Pemkot Banjarmasin.
- Memiliki pengetahuan tentang manajemen perusahaan.
- Berkomitmen menyediakan waktu yang cukup untuk menjalankan tugas.
- Memiliki ijazah minimal S-1 (Strata Satu).
- Berusia maksimal 60 tahun.
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau terlibat dalam kepengurusan perusahaan yang bangkrut.
- Tidak sedang menjalani sanksi pidana.
- Tidak menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, atau calon anggota legislatif.
Dengan adanya seleksi ini, diharapkan Perumda Pasar Baiman dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta perekonomian Kota Banjarmasin.