Setiap Kecamatan di Balikpapan Bakal Punya TPST

Balikpapan, IDN Times – Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di setiap kecamatan. Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui RPJMN terbaru yang menekankan pengurangan timbunan sampah hingga 50 persen.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menyebut pengurangan sampah harus dimulai dari rumah tangga. Karena itu, setiap kelurahan diwajibkan memiliki minimal enam unit bank sampah untuk memperkuat sistem pengelolaan dari sumbernya.
1. Pembangunan TPST bertahap
Saat ini satu TPST sudah beroperasi di kawasan Kota Hijau, Daksa, Balikpapan Selatan. Tahun 2025, dua lokasi tambahan akan dibangun di Kilometer 12 dan Graha Indah, lalu dilanjutkan di Telaga Sari pada 2026.
“Targetnya, setiap kecamatan di Balikpapan memiliki satu TPST,” jelas Sudirman, Rabu (24/9/2025).
2. Sistem tiga level pengelolaan
DLH menerapkan strategi berlapis dalam pengelolaan sampah. Level pertama adalah bank sampah unit di kelurahan, level kedua bank sampah induk di kecamatan, dan level ketiga TPST di bawah pengelolaan pemerintah kota.
“Dengan sistem ini, sampah yang masuk ke TPA hanya berupa residu atau sisa yang benar-benar tidak dapat diolah lagi,” ujarnya.
3. Dibiayai APBD dan retribusi masyarakat

Sudirman menegaskan pembangunan TPST dibiayai penuh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara retribusi sampah tetap menjadi kewajiban masyarakat.
“Pembangunan TPST ini merupakan pekerjaan murni APBD. Sedangkan untuk retribusi, itu memang kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah,” tegasnya.