Duo Pengedar Narkoba di Apartemen Balikpapan Diciduk Polisi

Balikpapan, IDN Times - Unit Reserse Narkoba Polsek Balikpapan Barat menangkap dua orang karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Kedua orang tersebut adalah MJ, seorang laki-laki berusia 31 tahun dan OKY, seorang perempuan berusia 39 tahun yang merupakan warga Samboja, Kukar.
Kanit Reserse Narkoba Polsek Balikpapan Barat, IPDA Hendik Winarto mengatakan, keduanya ditangkap pada Sabtu (13/9/2025) dinihari di sebuah apartemen di Kawasan Balikpapan Selatan.
1. Kronologis pengungkapan kasus

Hendik mengatakan penangkapan MJ dan OKY bermula dari informasi adanya peredaran narkotika di sebuah apartemen.
"Petugas lalu melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan terhadap MJ," kata Hendik, Rabu (24/9/2025). Dari tangan MJ, petugas menemukan tiga butir ekstasi yang disimpan di bungkus rokok.
Kepada polisi, MJ lalu mengakui membeli ekstasi dari OKY senilai Rp2.100.000.
2. Polisi amankan 66 butir ekstasi dari OKY

Berdasarkan informasi dari MJ, polisi lalu mendatangi sebuah kamar di apartemen tersebut. Benar saja, saat diperiksa polisi menemukan 66 butir ekstasi dan 28,43 gram sabu di sebuah tas berwarna hitam milik OKY.
"Polisi juga menemukan uang tunai Rp1,5 juta yang diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba," kata IPDA Hendik. Selain itu, polisi turut menyita barang bukti lain mulai dari timbangan digital, satu sendok takar, dan plastik clip.
"Kepada petugas, OKY mengaku mendapatkan narkoba dari seorang pria berinisial H di Samarinda," sebut Hendik.
3. Dijerat UU Narkotika

Akibat perbuatannya, MJ dan OKY dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan," ucap Hendik.