Penajam, IDN Times - PT Waru Kaltim Plantation (WKP) membantah semua tuduhan soal pencaplokan tanah warga di perkebunan kelapa sawit di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim).
Seperti diketahui, ratusan warga menggelar aksi damai di Kantor Bupati PPU menuntut pemerintah daerah menfasilitasi gugatan pencaplokan tanah warga menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Tuduhan bahwa perusahaan mengambil lahan warga adalah tuduhan yang tidak benar. Sebab WKP memiliki sertifikat hak guna usaha(HGU) yang menjadi dasar hukum operasional perusahaan di atas lahan perkebunan yang tengah dikelola. Di dalam sertifikat tersebut, telah diatur batas-batas yang tegas,” jelas Community Development Officer (CDO) PT WKP Sujito melalui siaran pers kepada IDN Times, Sabtu (4/12/2021).
Perusahaan sudah memenuhi seluruh prosedur dalam pengurusan HGU perkebunan kelapa sawit di Desa Bangun Mulya Desa Sesulu Desa Api-api dan Kelurahan Waru Kecamatan Waru PPU. Mereka melakukan pembayaran kompensasi apabila di atas lahan tersebut ada hak orang lain tentu didukung bukti-bukti legal.