Polda Kalbar Bongkar Mafia Penyelundupan Baju Bekas dari Malaysia

Pontianak, IDN Times - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menggagalkan penyelundupan ratusan ballpress pakaian bekas asal luar negeri yang masuk melalui perbatasan Malaysia-Indonesia di Sambas. Sebanyak empat unit kontainer berisi pakaian bekas ilegal tersebut diamankan petugas.
Wakapolda Kalbar Brigadir Jenderal Pol Roma Hutajulu, mengungkapkan bahwa penyelundupan ini terungkap berkat laporan masyarakat yang diterima pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Petugas menemukan aktivitas bongkar muat mencurigakan di Kecamatan Pemangkat, di mana pakaian bekas dari Malaysia dipindahkan dari truk ke dalam peti kemas secara ilegal. Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Pelabuhan Dwikora, Pontianak.
"Kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan satu unit kontainer dengan nomor seri MRTU 2056884 yang dibawa oleh kendaraan dengan nomor polisi KB 8492 AW di Jalan Major Alianyang, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya," ujar Roma Hutajulu, Senin (20/1/2025).
1. Ratusan ballpress baju bekas selundupan diamankan

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 108 ballpress pakaian bekas dengan berat sekitar 100 kilogram per ball. Pengembangan kasus mengungkap adanya tiga kontainer lain yang telah tiba di Pelabuhan Dwikora, Pontianak. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Terminal Peti Kemas (TPK) dan Polsek KP3L Polresta Pontianak untuk melakukan pengecekan dan menemukan tambahan 302 ballpress di dalam tiga kontainer tersebut.
"Keempat kontainer ini rencananya akan dikirim ke Sulawesi Selatan dan Surabaya, masing-masing dengan penerima berinisial AN dan AD," jelas Roma Hutajulu.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 410 ballpress pakaian bekas, terdiri dari 320 ball besar dengan berat sekitar 100 kg per ball dan 90 ball kecil dengan berat sekitar 50 kg per ball. Polisi telah memeriksa beberapa saksi, termasuk DW dan AJ yang merupakan sopir, serta DS dan SK yang berperan dalam pengiriman barang.
2. Warga Singkawang ditetapkan menjadi tersangka

Berdasarkan keterangan saksi, petugas memanggil seorang pria berinisial DY, yang diduga sebagai pemilik barang. DY kemudian datang ke Mapolda Kalbar pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil penyelidikan, DY ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengimpor pakaian bekas secara ilegal tanpa memiliki Angka Pengenal Importir (API) dan Persetujuan Impor.
"DY diketahui melakukan transaksi pembelian di Kuching, Malaysia, dengan seorang pria berinisial W. Barang dibayar tunai 50 persen dari total harga, kemudian dikirim melalui jalur ilegal ke wilayah Indonesia," papar Roma Hutajulu
3. Modus penyelundupan baju bekas

Proses penyelundupan dilakukan dengan cara memindahkan barang dari truk asal Malaysia ke truk milik DY di titik temu Kilometer 28, Kecamatan Aruk, Kabupaten Sambas. Selanjutnya, pakaian bekas tersebut dibawa ke Kecamatan Pemangkat untuk dimuat ke dalam peti kemas sebelum dikirim ke Pelabuhan Dwikora.
"DY, yang merupakan warga Kota Singkawang, dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar," pungkasnya.