Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap dua pria berinisial EN dan SN yang merupakan kurir pengantar narkoba. Polisi menggagalkan proses transaksi narkoba sekaligus menyita barang bukti 1 kilogram sabu.
“Kami baru saja menangkap dua kurir narkoba, di mana saat diamankan, EN dan SN sedang duduk di atas sepeda motor di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Kota, pada Sabtu (8/4) sekitar pukul 22.45 WITA,” ujar Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli di Samarinda, Senin (10/4/2023).
