Kutai Kartanegara, IDN Times – Unit Reserse Kriminal Polsek Sebulu mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ETW (32), warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, ditangkap atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, di Jalan Melati RT 003 Desa Mekar Jaya. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu segera melakukan penyelidikan," ujar dia, Kamis (10/7/2025).