Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Satlantas Polres PPU Amankan 20 Motor Balap Liar dan 100 Knalpot Brong

Konferensi pers pelanggaran balap liar dan knalpot brong Satlantas Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengamankan 20 unit sepeda motor yang digunakan untuk aksi balap liar serta menyita 100 knalpot brong dalam Operasi Keselamatan 2025.

Kapolres PPU AKBP Supriyanto, melalui Kasat Lantas AKP Rhondy Hermawan, menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Penajam, Kamis (13/2/2025).

"Balap liar dan penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran yang harus ditertibkan. Kegiatan ini kami lakukan selama tiga bulan dengan metode pengaturan, patroli, dan hunting," ujar Rhondy.

1. Knalpot brong mengganggu ketertiban umum

Knalpot brong sitaan Satlantas Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 20 unit kendaraan dan menyita 100 knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi. Rhondy menegaskan, penggunaan knalpot bising melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman sanksi pidana kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

"Pengendara yang menggunakan knalpot brong bisa ditilang karena suaranya mengganggu ketertiban umum dan dapat membahayakan keselamatan. Selain itu, knalpot brong juga berdampak buruk pada mesin kendaraan," tambahnya.

2. Aktivitas balap liar mengganggu pengendara lain

Kasat Lantas, AKP Rhondy Hermawan (IDN Times/Ervan)

Selain menindak pengguna knalpot brong, polisi juga mengamankan kendaraan yang terlibat dalam balap liar. Para pelanggar dijerat dengan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta Pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Balapan liar bukan hanya mengganggu ketenangan masyarakat, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Pelakunya bisa dikenakan sanksi pidana kurungan satu tahun atau denda hingga Rp3 juta," jelas Rhondy.

Ia pun mengimbau agar masyarakat, terutama anak muda, menghentikan aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong. "Jika masih nekat, motornya bisa kami amankan selama tiga bulan," tegasnya.

3. Aksi kucing-kucingan antara polisi dan pelaku balap liar

Kasat Lantas, AKP Rhondy Hermawan musnahkan knalpot brong dengan cara dipotong (IDN Times/Ervan)

Rhondy mengungkapkan, titik-titik lokasi balap liar di PPU berada di kawasan coastal road Nipah-Nipah dan biasanya berlangsung pada Sabtu dan Minggu, baik siang maupun malam.

"Mereka sering kucing-kucingan dengan petugas. Saat kami patroli, mereka menghilang, tapi begitu kami pergi, mereka kembali beraksi," katanya.

Terkait indikasi perjudian dalam aksi balap liar, Rhondy menyebut hingga saat ini belum ditemukan bukti yang mengarah ke praktik taruhan. "Namun, jika ada indikasi judi, kami akan meneruskan ke Satuan Reskrim untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

4. Sepeda listrik dilarang dipakai ke jalan raya

Sejumlah anggota Polres PPU mengamankan sepeda motor yang terlibat bali (IDN Times/Ervan)

Dalam kesempatan yang sama, Rhondy juga mengingatkan masyarakat tentang penggunaan sepeda listrik. Ia menegaskan bahwa sepeda listrik yang telah terdaftar di Samsat boleh digunakan di jalan raya, namun sepeda listrik yang sering dipakai anak-anak tidak diperbolehkan melintas di jalan umum.

"Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan lingkungan atau kawasan yang minim lalu lintas. Jika ada anak di bawah umur yang tetap menggunakannya di jalan raya, kami akan memberikan teguran, himbauan, hingga tilang jika masih membandel," tandasnya.

Meski tingkat kesadaran masyarakat dalam penggunaan helm sudah meningkat, Rhondy mengakui bahwa balap liar masih menjadi permasalahan yang didominasi oleh anak-anak muda.

"Mereka belum memahami sepenuhnya risiko dari aksi berbahaya ini. Oleh karena itu, kami terus melakukan patroli dan edukasi agar masyarakat lebih sadar akan keselamatan berkendara," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ervan Masbanjar
SG Wibisono
Ervan Masbanjar
EditorErvan Masbanjar
Follow Us