Menurutnya, selain zakat fitrah, pihaknya juga telah menetapkan besaran untuk kewajiban membayar fidyah dalam wilayah Kota Balikpapan yakni sebesar Rp39.000 per orang.
Ketetapan kadar zakat fitrah dan fidyah tahun ini mengalami kenaikan dibanding tahun lalu yang masing-masing sebesar Rp39.000 untuk zakat fitrah dan Rp35.000 untuk fidyah.
Besaran zakat ditetapkan dalam rapat bersama Pemkot Balikpapan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Disperindagkop. Angka ini sudah mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian sepanjang tahun ini di tengah pandemi virus corona atau COVID-19 yang terjadi sejak bulan Maret.
"Nilai zakat yang telah ditetapkan untuk Kota Balikpapan ini memang terjadi sedikit kenaikan. Pasalnya dari pantauan tim, harga beras sedang masih dalam angka yang stabil dan hanya sedikit mengalami kenaikan harga. Sehingga memunculkan nilai beras standar Rp10.000 hingga Rp10.500 per kilogram, beras kualitas baik Rp13.500 hingga Rp15.000 untuk per kilogramnya," jelasnya.