Balikpapan, IDN Times - Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan bernama Joung Taeyoung dituntut penjara 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun dalam kasus pemalsuan surat. Taeyoung yang membuat perusahaan merugi hingga Rp9 miliar.
Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kamis (16/1/2025). Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (23/1/2025) dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa, Joung Taeyoung.