Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tak Kapok! Pria Ini Kembali Jadi Kurir Sabu Usai Bebas Penjara

Pria asal Kalteng nekat jadi kurir nakorba. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Baru beberapa waktu menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkoba berinisial AC kembali ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Pontianak. Pria asal Jemaras, Kalimantan Tengah ini kedapatan membawa 1,12 kilogram sabu siap edar.

Kapolresta Pontianak melalui Kasatresnarkoba AKP Batman Pandia mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (30/5/2025) malam, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Selat Madura, Kecamatan Pontianak Utara.

"Pelaku ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor membawa sabu seberat 1,12 kilogram," ujar Batman, Sabtu (31/5/2025).

1. Ngaku udah 5 kali antar sabu

Residivis di Pontianak kembali ditangkap polisi. (IDN Times/Teri).

Menurut pengakuan AC, sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang di kawasan Pasar Seruni dan rencananya akan dibawa menuju Sampit, Kalimantan Tengah, atas permintaan seseorang berinisial BG.

"Pelaku mengaku sudah lima kali menjadi kurir sabu. Ia bahkan baru saja bebas dari penjara karena kasus serupa," jelas Batman.

2. Imbalan sebesar Rp20 juta dalam pengantaran narkoba

Polisi ungkap pengedaran narkoba antar provinsi. (IDN Times/Teri),

AC mengaku tergiur imbalan Rp20 juta untuk sekali pengantaran barang haram tersebut. Ia berdalih nekat kembali menjadi kurir sabu karena alasan ekonomi.

"Cari kerja susah, umur sudah tua, saya punya anak dan istri," kata AC kepada penyidik.

AKP Batman menambahkan, AC sebelumnya pernah menjalani hukuman selama tujuh tahun enam bulan atas kasus narkoba. Jika sabu seberat 1,12 kilogram itu beredar, diperkirakan bisa meracuni hingga 8.960 jiwa.

"Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan," tegas Batman.

3. Ancaman hukuman bagi pengedar narkoba

Residivis di Pontianak kembali ditangkap polisi. (IDN Times/Teri).

Atas perbuatannya, AC dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us