Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tak Miliki Dokumen, Produk Tiongkok Ditahan di Karantina Balikpapan
Balai Karantina Pertanian Balikpapan amankan produk hewan dari Tiongkok tanpa sertifikat kesehatan (Dok.Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan)

Balikpapan, IDN Times - Pejabat Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan mengamankan daging babi dan bebek dari Tiongkok, produk hewani asal negeri panda ini tak dilengkapi Health Certificate atau Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal.

"Pada mulanya produk hewan yang berupa daging babi dan bebek ini dibungkus rapi dari daerah asal dan menyebutkan isi kemasan tersebut bahan kimia. Namun modus ini akhirnya terkuak berkat kerja sama yang apik antara Pejabat Karantina Pertanian Balikpapan dan Bea Cukai," ujar Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan Abdul Rahman, melalui rilis tertulis, pada Rabu (15/4).

1. Penyelundupan daging hewan ini terbongkar karena petugas curiga dengan kemasannya

Petugas amankan produk hewan dari Tiongkok tanpa sertifikat kesehatan (dok. Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan)

Kemasan produk hewani ini ternyata mengudang kecurigaan petugas. Pihak Bea Cukai selanjutnya memberikan laporan kepada pihak karantina.

Informasi dari Bea Cukai ini ditindaklanjuti oleh drh. Niken Pandansari selaku Koordinator Fungsional Karantina Hewan bersama dengan A.Moch.Makruf, SH, serta  drh. Faizal Rafiq.

"Kemasannya mencurigakan lalu kami lakukan pemeriksaan," ujar Abdul Rahman.

2. Dokumen produk daging ini tidak lengkap

Produk daging babi dan bebek diamankan di Karantina Balikpapan (Dok. Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan)

Dari hasil pemeriksaan produk daging ini tak dilengkapi dengan dokumen karantina dan pemilik tidak dapat melengkapinya. Selain itu, juga terdapat perbedaan antara kemasan yang tertulis dengan isi barang tersebut.

"Bagi pemilik dan ekspedisi tersebut diberikan edukasi bahwa membawa produk hewan wajib dilengkapi dokumen karantina," tegasnya.

3. Melanggar UU No 21 Tahun 2019

Produk daging asal Tiongkok tak dilengkapi dokumen kesehatan diamankan di Balikpapan (Dok. Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan)

Jika dokumen tidak lengkap, Abdul Rahman menjelaskan, berarti telah melanggar UU No. 21 Tahun 2019. Untuk itu, dilakukan tindakan penahanan terhadap produk tersebut untuk nantinya dimusnahkan. Hal ini dilakukan agar pelaku tidak mengulangi perbuatan tersebut.

"Tetaplah patuhi aturan lalu lintas hewan dan produk hewan harus dilengkapi dengan dokumen dari daerah asal dan wajib dilaporkan kepada pejabat karantina pertanian untuk dilakukan tindakan karantina," ujar Abdul Rahman

Editorial Team

Related Article