Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi garis polisi (IDN Times/Mardya Shakti)

Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 13 personel selama 2021 ini. Para oknum polisi terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik serta terlibat tindak pidana umum.

“Pelanggaran kasus asusila, narkoba dan kode etik. Sebelumnya disidangkan dulu setelah inkrah baru kita PTDH,” kata Wakil Kapolda Kaltim Brigadir Jenderal Pol Hariyanto dalam pers konferensi, Selasa (28/12/2021). 

1. Para oknum polisi dilakukan PTDH

Wakil Kapolda Kaltim Brigadir Jenderal Pol Hariyanto. Foto istimewa

Para oknum tersebut di antaranya berdinas di Polda Kaltim (3), Polresta Balikpapan (1), Polres Berau (4), Polres Kutai Barat (1), Polres Kutai Timur (1), Polres Paser (1), dan Polres Penajam Paser Utara (2). Dari belasan personel salah satu di antaranya berpangkat perwira sedangkan lainnya bintara. 

2. Kasus pemecatan turun dibanding tahun lalu

Editorial Team