Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 13 personel selama 2021 ini. Para oknum polisi terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik serta terlibat tindak pidana umum.
“Pelanggaran kasus asusila, narkoba dan kode etik. Sebelumnya disidangkan dulu setelah inkrah baru kita PTDH,” kata Wakil Kapolda Kaltim Brigadir Jenderal Pol Hariyanto dalam pers konferensi, Selasa (28/12/2021).