Bontang, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Polres Bontang, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayahnya. Seorang pria berinisial M (23) ditangkap usai mencoba melarikan diri dengan sepeda motor hasil curian.
Insiden ini terjadi pada Kamis (13/2/25), sekitar pukul 10.00 WITA di Handil Mico, Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu.
