Unmul Samarinda Melaporkan Kawasannya yang Diserobot Pertambangan

Samarinda, IDN Times - Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda resmi melayangkan surat gugatan kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda. Gugatan ini terkait aktivitas pertambangan yang diduga menyerobot kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan milik Unmul.
"Ini gugatan kedua kami. Sebelumnya, sejak Agustus 2024, kami sudah melaporkan indikasi penyerobotan lahan hutan diklat yang kini telah digunakan untuk kegiatan tambang," ungkap Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul, Rustam Fahmy, dilaporkan Antara di Samarinda, Senin (7/4/2025).
1. Kerusakan kawasan akibat praktik tambang ilegal
Rustam menjelaskan, aktivitas pertambangan secara bertahap mulai memasuki wilayah hutan pendidikan seluas 299 hektare tersebut. Bahkan, penambangan telah menyebabkan kerusakan parah berupa longsor di area yang sejak 1974 ditetapkan sebagai kawasan konservasi, riset, dan pendidikan lingkungan.
"Ketinggian bekas tambang sudah mencapai puluhan meter, dan longsor terjadi di area kami," jelasnya.
Ia menyebutkan, perusahaan tambang yang diduga terlibat memang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun seharusnya berada di luar batas KHDTK Unmul. Aktivitasnya menjadi ilegal karena masuk ke dalam wilayah hutan pendidikan yang dilindungi.