Samarinda, IDN Times - Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda resmi melayangkan surat gugatan kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda. Gugatan ini terkait aktivitas pertambangan yang diduga menyerobot kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan milik Unmul.
"Ini gugatan kedua kami. Sebelumnya, sejak Agustus 2024, kami sudah melaporkan indikasi penyerobotan lahan hutan diklat yang kini telah digunakan untuk kegiatan tambang," ungkap Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul, Rustam Fahmy, dilaporkan Antara di Samarinda, Senin (7/4/2025).