Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi meminta agar Pemerintah Pusat melibatkan Pemerintah Daerah dalam rencana penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Omnibus Law.
Hal itu disampaikan terkait rencana penghapusan kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam rencana peraturan tersebut, yang dapat berpotensi terhadap hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, agar dalam rencana penyusunan aturan tersebut, daerah juga dilibatkan," kata Rizal ketika diwawancarai wartawan di Kantor Wali Kota Balikpapan, Selasa (31/12).