[BREAKING]  Polisi di Samarinda Ungkap Prostitusi Online, Pelakunya...

Empat orang diamankan polisi

Samarinda, IDN Times - Kasus prostitusi online diungkap aparat kepolisian Polresta Samarinda pada hari ini, Jumat (30/10/2020). 

Kali ini ada empat pelaku yang diamankan polisi dan keempatnya berperan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Yang mengejutkan, pihak yang jadi korban, ternyata masih di bawah umur, dengan rata-rata usia 15 tahun. 

Informasi dihimpun, aparat mendapatkan informasi terkait dugaan TPPO dan prostitusi online itu sejak 25 Oktober lalu. Dari informasi awal, kemudian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda kemudian lanjut ke penyelidikan awal. 

Dari penyelidikan itu, kemudian terungkap ada 4 tersangka. Keempatnya adalah FB (18), GN (18), RH (18), serta AC (18). Hanya FB yang berjenis kelamin perempuan, sementara 3 tersangka lainnya adalah laki-laki. 

Dari keterangan kepolisian, modus operasi prostitusi online ini dilakukan secara daring melalui aplikasi pesan di media sosial. Keempatnya berperan sebagai perantara dan mendapatkan fee dari transaksi yang dilakukan korban dan lelaki hidung belang. 

"Hingga saat ini, baru diketahui ada dua korban yang telah diperdagangkan pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui Kanit PPA Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo, Jumat (30/10/2020). 

Dilanjutkan bahwa untuk lokasi dilakukannya transaksi, saat ini diketahui dilakukan di Balikpapan dan Samarinda. 

"Lokasinya di penginapan di Samarinda dan Balikpapan," ujarnya. 

Baca Juga: 10 Potret Samarinda Jadul vs Terkini, Jangan Lupakan Sejarah!

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya