Kepala OPD Penajam Paser Utara Terkesan Tak Peduli Hasil Tes Urine BNK

Sanksi sebagai efek jera bagi mereka yang terlibat narkoba

Penajam, IDN Times -   Ketua DPC Badan Advokasi Indonesia Penajam Paser Utara (PPU) Handri Sutrisno mengatakan, Kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU terkesan tidak perduli dengan hasil tes urine yang dilaksanakan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) PPU selama ini.

"Saya menilai para kepala OPD di lingkungan Pemkab PPU tidak perduli dengan hasil temuan tes urine yang dilakukan BNK, pasalnya, meskipun ada yang positif narkoba tetapi Tenaga Harian Lepas (THL) tidak diberi tindakan tegas," ujar Hendri Kepada IDN Times, Senin (10/2) di Penajam.

Diakuinya, memang ada beberapa isi kontrak kerja khususnya bagi THL tidak secara tegas menyatakan bebas narkoba atau dilarang terlibat baik sebagai pengguna maupun pengedar narkoba. Tetapi tindakan yang dilakukan oleh THL itu terbukti mencoreng nama baik pemerintah. Apalagi kalau THL itu sudah lebih dari satu kali dinyatakan positif narkoba.

1. Harus ada penegasan dalam kontrak kerja, syarat menjadi THL harus bebas narkoba

Kepala OPD Penajam Paser Utara Terkesan Tak Peduli Hasil Tes Urine BNKTes Urine BNK PPU (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

"Harus ada penegasan dari isi kontrak kerja terkait  syarat menjadi THL harus bebas narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang diterbitkan oleh instansi atau lembaga resmi," katanya.

Ia menegaskan, jika ada THL-nya terbukti positif narkoba dan tidak bisa memberikan hak jawab atau sanggah, maka  lebih baik tidak usah diperpanjang kontraknya sehingga citra pemerintah tetap terjaga di mata masyarakat.

"Walaupun THL itu bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi selama ini mereka bekerja di lingkungan Pemkab PPU, maka perangkat pemerintah itu harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Sementara bagi mereka yang sudah terlanjur menandatangani kontrak kerja harusnya menjadi tanggung jawab pimpinan OPD nya dan harus diberhentikan," harapnya.

Namun, lanjutnya, semua ini titik beratnya berada di Bupati PPU selaku pimpinan daerah dan juga pimpinan para kepala OPD, harus bersikap tegas bagi siapa perangkatnya baik ASN dan THL yang terlibat narkoba itu.

Jadi pemberian sanksi itu sebagai efek jera bagi mereka yang terlibat narkoba.

Baca Juga: Diduga Terima Gratifikasi, Bekas Petinggi DPRD Kaltim Jadi Tersangka

2. Perbup sudah sangat jelas menyebut tentang sanksi bagi THL yang terlibat narkoba yaitu pemecatan.

Kepala OPD Penajam Paser Utara Terkesan Tak Peduli Hasil Tes Urine BNKTes Urine (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Menanggapi hal ini, Ketua BNK PPU juga Wakil Bupati PPU Hamdam menegaskan, dalam Peraturan Bupati (Perbup) sudah sangat jelas tentang sanksi bagi mereka yang melanggar atau menggunakan narkoba yaitu pemecatan.

Namun lanjutnya, memang terkait hasil pemeriksaan ini masih perlu ada yang harus didalami, karena tidak semua temuan positif itu merupakan pengguna narkoba bisa jadi karena faktor lainnya. Misalnya yang bersangkutan sedang mengonsumsi obat tertentu dari dokter.

“Langkah-langkah selanjutnya yang dilakukan adalah memastikan yang terbukti positif tersebut adalah benar-benar memang adalah pengguna narkoba. Jadi tidak berhenti sampai disini pemeriksaan. Jika memang mereka terbukti, maka dengan tegas Perbup kita sudah jelas," ucapnya.

3. Tes urine bagi seluruh THL di PPU dalam rangka mendukung Inpres Nomor 6 Tahun 2018

Kepala OPD Penajam Paser Utara Terkesan Tak Peduli Hasil Tes Urine BNKPetugas BNK mengecak urine anggota Satpol PP (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Tes urine bagi seluruh THL di lingkungan Pemkab PPU,  jelasnya, merupakan salah satu tujuannya adalah dalam rangka mendukung Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 Tahun 2018 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika, salah satunya di Kabupaten PPU.

“Oleh karena itu Pemkab PPU melalui BNK terus aktif melakukan kegiatan tes urine ini bagi seluruh aparat THL yang ada, mudahan PNS juga dapat kita lakukan tes urine yang sama," kata Hamdam.

4. BNK keberadaannya hanya sebagai fasilitator guna perpanjangan kontrak THL

Kepala OPD Penajam Paser Utara Terkesan Tak Peduli Hasil Tes Urine BNKPetugas BNK berjaga dipintu WC tempat pengambilan urine (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Terpisah, Koordinator Kegiatan Tes Urine BNK PPU yang  juga Kasubag Kesos Bagian Kesra Setkab PPU Denny Handayansyah mengatakan, BNK keberadaannya hanya sebagai fasilitator untuk bagi OPD guna perpanjangan kontrak THL-nya.

Pihaknya juga bertindak profesional dan sangat terbuka dalam memberikan informasi sepanjang mempunyai asas praduga tak bersalah.

"Jika ada para terperiksa positif narkoba, kami masih memberikan waktu untuk menyampaikan hak jawabnya, setelah itu kita verifikasi lanjutan. Selain itu tugas kami hanya menyampaikan surat keterangan bebas narkoba bagi mereka yang negatif narkoba," tegasnya.

Masalah tindak lanjut, tegasnya, itu wewenang dari masing -masing pimpinan OPD, sementara BNK hanya memberikan surat keterangan saja dan tentu berkoordinasi dengan Sat Reskoba Polres PPU jika perlu dilakukan tindakan hukum dan kepolisian.    

"Terkait hasil tes urine yang kami laksanakan beberapa minggu terakhir ditemukan 15 orang THL terindikasi positif narkoba. Sembilan THL diantaranya positif narkoba sedangkan  enam orang samar samar dan telah menyampaikan hak sanggahnya," pungkas Denni.

Baca Juga: Ulang Tahun Balikpapan Diwarnai Banjir, Tiga Balita Dievakuasi

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya