Miliki 45 Paket Sabu Warga Labangka PPU Diringkus Polsek Babulu

AS diancam penjara paling lama 20 tahun

Penajam, IDN Times - Seorang pria berinisial AS (26) warga RT. 003 Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),Kalimantan Timur (Kaltim) diringkus Unit Reskrim Polsek Babulu karena memiliki 45 paket narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka ditangkap pada Kamis (24/11/2022) saat Unit Reskrim melakukan penyelidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Babulu.

“Anggota Unit Reskrim Polsek Babulu, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku AS merupakan tersangka tindak pidana narkotika dipimpin Kanit Reskrim Polsek Babulu IPDA Rajamuddin, pada Kamis kemarin sekira pukul 17.00 Wita,” ujar Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP),Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Babulu Ajun Komisaris Polisi (AKP), Nuryatman kepada IDN Times, Sabtu (26/11/2022) di Penajam.

1. Tersangka sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap

Miliki 45 Paket Sabu Warga Labangka PPU Diringkus Polsek BabuluBarang bukti sabu-sabu milik tersangka AS (IDN Times/Ervan)

Dibeberkannya, adapun kronologis penangkapan tersangka AS berawal diperolehnya informasi dari masyarakat ketika Unit Reskrim Polsek Babulu melakukan penyelidikan. Di mana di salah satu kontrakan yang terletak di RT. 04 Desa Babulu Darat,  Kecamatan Babulu PPU kerap terjadi penyalahgunaan narkotika. 

“Berbekal informasi tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Babulu mendatangi kontrakan tersebut, guna memastikannya,” tuturnya.

2. Sabu-sabu disembunyikan tersangka dalam lembaran tisu

Miliki 45 Paket Sabu Warga Labangka PPU Diringkus Polsek BabuluBarang bukti HP milik tersangka AS yang diduga berisi transaksi narkotika (IDN Times/Ervan)

Dikatakannya, ketika berada di halaman depan kontrakan tersebut ditemukan seorang laki-laki dengan gelagat yang mencurigakan yang melarikan diri, namun berhasil ditangkap polisi dengan cepat.

“Setelah ditangkap laki-laki itu mengaku berinisial AS, kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Babulu melakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu unit handphone android Vivo warna Merah di tangan sebelah kiri,” sebut Kapolsek.

Anggota Unit Reskrim, lanjutnya, juga menemukan gumpalan dua lembar tisu berisi dua plastik c-tik kosong, empat paket narkotika jenis sabu dan tiga bungkus c-tik yang berisi paketan narkotika sebanyak 45 paket siap edar. 

“Anggota kami mendapatkan barang bukti 45 paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam lembar tisu. Selain  berisi sabu-sabu juga terdapat kantong plastik kecil penyimpang sabu. Tisu itu kami temukan sekitar lebih kurang satu meter dari berdirinya tersangka,” ungkapnya.

3. Narkotika dilempar karena ketakutan dikejar polisi

Miliki 45 Paket Sabu Warga Labangka PPU Diringkus Polsek BabuluAnggota Unit Reskrim Polsek Babulu susun strategi penangkapan tersangka AS (IDN Times/Ervan)

Dari hasil interogasi tentang siapa pemilik narkotika tersebut, lanjutnya, tersangka AS mengaku paketan narkotika itu adalah miliknya yang dilempar karena ketakutan saat melihat anggota polisi yang mengejarnya. 

“Tersangka juga mengaku kalau barang itu berasal dari seseorang berinisial EM yang masih berada di dalam kamar kontrakan tersebut,” ucap Kapolsek.

Dari pengakuan tersangka AS itu, tambahnya, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Babulu masuk ke dalam kamar kontrakan itu, tetapi sayang tersangka EM sudah berhasil melarikan diri melalui pintu dapur kontrakan.

4. Tersangka AS serta barang buktinya dibawa ke Polsek

Miliki 45 Paket Sabu Warga Labangka PPU Diringkus Polsek BabuluIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam peristiwa penangkapan tersebut, hanya tersangka AS yang dibawa ke Mapolsek Babulu untuk proses hukum lebih lanjut. Termasuk membawa barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 45 paket narkotika jenis sabu, lima lembar plastik c-tik, dua lembar tisu dan satu unit handphone. 

“Kami proses tersangka AS sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan beri sangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Warga Lansia di Balikpapan Bisa Lakukan Penyuntikan Booster Kedua 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya