Polres PPU Ringkus Kurir Narkoba dari Babulu

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil meringkus seorang pemuda asal Kecamatan Babulu. Ia diduga kurir narkoba jenis sabu yang sedang melakukan transaksi dengan pengguna narkoba.
“Benar jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU telah menangkap RS (20), warga RT 01 Desa Labangka Kecamatan Babulu Kabupaten PPU pada Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 21.00 wita,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendri Darmawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mulyono kepada IDN Times, Kamis (10/3/2022).
1. Penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat

Dibeberkannya, pemuda itu ditangkap pada malam hari ketika sedang berada di pinggir jalan terletak di Perumahan BTN RT 001 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu. Polisi mencurigai gerak geriknya yang akan melakukan transaksi narkoba.
‘Tersangka kami amankan tanpa perlawanan saat berada di pinggir jalan dan diduga mau menjual sabu di tempat itu,” tuturnya.
Mulyono mengatakan, ditangkapnya tersangka kurir haram tersebut berkat informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada petugas Satresnarkoba Polres PPU, tentang adanya transaksi narkoba terletak di jalan Perumahan BTN Desa Babulu Darat itu.
2. Tersangka diringkus di pinggir jalan Perumahan BTN Babulu Darat

Polisi pun langsung menyebarkan anggota di sepanjang jalan sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Perumahan BTN RT 001 Desa Babulu Darat Babulu. Dalam rangka menggagalkan upaya praktik perdagangan narkoba di wilayah PPU.
Dibeberkannya, dari hasil pengamatan dan pemantauan di sekitar TKP, salah satu anggota Satresnarkoba melihat seseorang yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor matik merek Honda Beat warna ungu.
Belakangan orang tersebut diketahui adalah tersangka RS.
“Kemudian Anggota Opsnal Resnarkoba memberhentikan RS dan berhasil mengamankannya di sekitar TKP dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata Mulyono.
3. Hasil penggeledahan terhadap tersangka ditemukan dua paket sabu siap jual

Karena curiga, lanjutnya, lalu petugas melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan milik tersangka RS. Di mana ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok yang sengaja dijatuhkan tersangka ke tanah tidak jauh dari tempat RS berdiri.
“Setelah diperiksa di dalamnya ditemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,55 gram siap jual. Lalu ditemukan satu tas warna hitam yang dikenakan oleh RS dalamnya terdapat uang tunai sebanyak Rp300 ribu diduga hasil penjualan. Petugas juga mengamankan satu unit handphone android milik tersangka,” tegasnya.
4. Dari nyanyian RS akhirnya polisi berhasil amankan IRT pengedar sabu-sabu

Dari hasil penggeledahan tersebut, tambah Mulyono, kemudian tersangka digiring menuju Mako Polres PPU untuk pengembangan dari mana barang haram itu diperoleh tersangka. Dari nyanyian RS inilah diperoleh ada tersangka lain berperan sebagai pengedar atau penyedia sabu.
Sehingga petugas berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial FM (41) tinggal di Kelurahan Waru Kecamatan Waru PPU pada Sabtu (5/3/2022) pagi dengan barang bukti 66 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19 gram sebagaimana telah diberitakan IDN Times sebelumnya.
“Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka RS yakni Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.