Sambut IKN, Warga Penajam Usulkan Pemekaran Kelurahan Sotek dan Riko 

Untuk dekatkan pelayanan pemerintah

Penajam, IDN Times - Warga Kelurahan Sotek dan Riko di Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan pemekaran desa sekaligus kecamatan di wilayahnya. Usulan yang berkaitan langsung dengan penetapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) oleh DPR RI. 

“Kami inisiator dan fasilitator tim pemekaran desa di Kelurahan Sotek dan Riko pada Senin siang kemarin (21/3/2022) telah menyerahkan proposal aspirasi masyarakat terkait pemekaran kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD PPU,” ujar salah satu anggotaTim Pemekaran Desa Sotek, Iriansyah didampingi Harry Andhika kepada IDN Times, Selasa (22/3/2022).

1. Plt Bupati dan Ketua DPRD PPU beri respons positif

Sambut IKN, Warga Penajam Usulkan Pemekaran Kelurahan Sotek dan Riko Tim inisiator dan fasilitator tim pemekaran desa di Riko serahkan proposal ke Ketua DPRD PPU, Jhon Kenedy (IDN Times/Ervan)

Proposal tersebut, lanjutnya, langsung diterima Plt Bupati PPU Hamdam dan Ketua DPRD Jhon Kenedy, di ruang kerja masing-masing. Dalam kesempatan itu pula, menurutnya, kedua pejabat PPU ini memberikan respons positif dengan aspirasi warga. 

“Kami kemarin telah menyerahkan proposal pemekaran desa aspirasi masyarakat di Kelurahan Sotek dan Kelurahan Riko kepada pak Plt Bupati PPU dan Ketua DPRD,” sebutnya.

Pada kesempatan itu, ungkapnya, Plt Bupati memberikan apresiasi kepada kedua inisiator dan fasilitator tim pemekaran desa dan setelah proposal diterima langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah guna mendukung rencana pemekaran tersebut.

Baca Juga: AMAN Desak Pemerintah Akui Hak Masyarakat Adat PPU di IKN

2. DPRD Tunggu kepastian tata ruang dan wacana PPU jadi enam kecamatan

Sambut IKN, Warga Penajam Usulkan Pemekaran Kelurahan Sotek dan Riko Kantor DPRD Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Sedangkan Ketua DPRD PPU Jhon Kenedy kepada warga mengaku, akan memeriksa kelengkapan berkas disampaikan masyarakat ini. Ia juga akan mengomunikasikan kepada seluruh anggota DPRD PPU. 

Soal kelengkapan berkas dan lainnya juga bisa berbarengan dengan proses rencana tata ruang IKN dan adanya wacana PPU jadi enam kecamatan.

“Kata Pak Jhon Kenedy apabila memang layak dimekarkan maka rencananya Kecamatan Babulu ada dua wilayah dimekarkan jadi kecamatan, lalu Kecamatan Penajam ada dua kecamatan pemekaran," urainya.

Sehingga jika  ditambah dengan kecamatan lama, yakni Kecamatan Penajam Waru dan Babulu, di luar Sepaku karena masuk IKN, maka kelak ada enam kecamatan kelak di PPU.  

3. Harapan masyarakat agar lebih sejahtera dan dapatkan pelayanan birokrasi maksimal

Sambut IKN, Warga Penajam Usulkan Pemekaran Kelurahan Sotek dan Riko Musyawarah masyarakat dan tokoh Kelurahan Riko terkait pemerkaran wilayah (IDN Times/Ervan)

Ia mengungkapkan, harapannya aspirasi pemekaran desa dari masyarakat Sotek dan Riko yang tertuang dalam proposal tersebut dapat terwujud. Sehingga masyarakat agar lebih sejahtera lagi dan mendapatkan pelayanan birokrasi maksimal.

“Harapan masyarakat dengan pemekaran desa itu tentu untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah lebih baik lagi, sehingga kesejahteraan masyarakat semakin meningkat. Apalagi menghadapi pindahnya IKN ke wilayah Kecamatan Sepaku,” tukasnya. 

Untuk diketahui, lanjutnya, khusus untuk Kelurahan Sotek ada usulan pemekaran desa sebanyak dua wilayah, yakni Desa Sotek Sama Taka dan Desa Sotek Lama. Hal ini mengingat luas wilayah dan jumlah kepala keluarga (KK) dinilai sudah sangat layak dimekarkan.

“Jika dilihat dari luas wilayah jumlah KK dan jiwa, Kelurahan Sotek dinilai layak dimekarkan menjadi dua wilayah desa. Di mana masing-masing wilayah rencana pemekaran tersebut lokasinya jauh dari kantor kelurahan,” tuturnya.

4. Pemekaran Desa Sotek Lama terdapat 559 KK dan Desa Sotek Sama Taka ada 531 KK

Sambut IKN, Warga Penajam Usulkan Pemekaran Kelurahan Sotek dan Riko Ilustrasi puluhan warga Sotek, Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Dikatakannya, untuk luas wilayah di Kelurahan Sotek total 19.541,0124 ha sedangkan untuk rencana pemekaran desa yakni Desa Sotek Lama terdapat 559 KK dengan 1.613 jiwa luas wilayah 1.162,0174 ha.

Kemudian Desa Sotek Sama Taka ada 531 KK dengan 1.640 jiwa luas wilayah 184 ha. Tersisa Kelurahan Sotek (induk) dengan 650 KK, 2.055 jiwa seluasan 18.195,214 ha wilayah sisanya.  Jadi sudah sangat layak Sotek untuk dimekarkan.

Untuk diketahui, terang Iriansyah, keinginan masyarakat Sotek untuk memekarkan daerahnya sudah lama. Namun harapannya dengan momentum IKN ini mimpi masyarakat bisa segera terwujud.

“Kelurahan Sotek lokasinya sangat dekat dengan pintu gerbang keluar dan masuk Kawasan IKN Nusantara, sehingga jika pemekaran dilakukan maka pembangunan dan berbanding lurus dengan pembangunan di wilayah IKN,” katanya.

5. Masyarakat Sotek bulat satu suara sepakat mengusulkan pemekaran dua desa

Sambut IKN, Warga Penajam Usulkan Pemekaran Kelurahan Sotek dan Riko Musyawarah masyarakat dan tokoh Kelurahan Sotek terkait pemerkaran wilayah (IDN Times/Ervan)

Senada dengannya, Harry Andhika menambahkan, sebelum proposal dibuat inisiator dan fasilitator tim pemekaran desa di Sotek melakukan musyawarah dengan sejumlah tokoh masyarakat di Sotek difasilitasi oleh Kelurahan Sotek. Hasil musyawarah tersebut bulat satu suara yakni sepakat mengusulkan pemekaran dua desa di kelurahan itu.

“Seluruh tokoh sepakat Kelurahan Sotek memekarkan wilayahnya sebanyak dua desa yakni Desa Sotek Sama Taka dan Desa Sotek Lama,” akunya.

Ketua LPM Kelurahan Riko yang juga anggota inisiator dan fasilitator Tim Pemekaran Desa Riko, Nerham membenarkan, pihaknya telah menyerahkan proposal masing-masing ke pemerintah dan DPRD PPU. Di mana di Riko sendiri kini berdomisili 805 KK dengan 2.2022 jiwa.

“Kami para tokoh dan masyarakat telah sepakat memekarkan satu wilayah jadi desa di Kelurahan Riko dengan nama Desa Kaman Rico dengan jumlah 314 KK. Di mana wilayahnya dari arah jembatan Sungai Riko berbatasan dengan Desa Bukit Subur dan Kelurahan Sepan keduanya masih di Kecamatan Penajam,” pungkasnya.

Baca Juga: Warga Pemaluan PPU Resah, Ratusan Hektare Tanahnya Masuk Area KIPP IKN

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya