Balikpapan Kejar Vaksinasi agar Status PPKM Turun ke Level 1

Bioskop sudah diperbolehkan menyediakan makanan

Balikpapan, IDN Times - Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) telah ditetapkan kembali berada di level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Ini mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 yang dikeluarkan tanggal 18 Oktober lalu. 

Pemerintah Kota Balikpapan juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 300/3553/Pem yang berlaku sejak 19 Oktober hingga 8 November 2021. 

Terkait hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan, Zulkifli mengungkapkan, pihaknya sudah diberikan arahan beberapa hari sebelum penetapan terkait syarat turunnya level 2 ke level 1.

"Bahwa untuk turun di level 1, saya juga mempelajari bahwa syarat minimal cakupan vaksin 70 persen. Sementara kita kan belum sampai saat penetapan ini," terangnya. 

1. Terus kejar cakupan vaksin untuk bisa turun ke PPKM level 1

Balikpapan Kejar Vaksinasi agar Status PPKM Turun ke Level 1ilustrasi pengujian klinis tahap III vaksin COVID-19 (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Kendati belum turun level, Zulkifli yang juga Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Keamanan Satgas COVID-19 ini menyatakan bahwa kasus di Balikpapan sejauh ini sangat terkendali dan melandai. 

"Kasus harian sering di bawah 10 dan tak ada kasus menonjol. Termasuk kasus kematian yang jauh menurun," beber Zul, sapaan Zulkifli.

Ia meyakini, jika Kota Balikpapan terus mengejar cakupan vaksinasi, apalagi hingga 70 persen, maka bisa saja Balikpapan turun level PPKM lagi ke level 1. 

"Yang digencarkan saat ini vaksin. Karena kan kasus sudah sangat terkendali sekali. Tinggal vaksin," ujarnya lagi. 

Saat ini vaksinasi memang jadi prioritas dalam penanggulangan COVID-19. Kendati semua aturan protokol kesehatan juga terus diterapkan. 

"Jadi syaratnya 70 persen umum, lansia kalau bisa 60 persen. Ini untuk ke level satu," jelasnya.

Baca Juga: Vaksinasi Pelajar di Balikpapan Tembus 73 Persen, PTM Berjalan Lancar

2. Sudah tak ada kecamatan berstatus zona merah

Balikpapan Kejar Vaksinasi agar Status PPKM Turun ke Level 1Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di lokasi DOME Balikpapan Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Untuk informasi, saat ini kecamatan-kecamatan di Kota Balikpapan tak ada lagi yang masuk di zona merah. Kendati belum ada yang masuk di zona hijau. Sementara angka rasio penularan di pekan terakhir yakni 0,24. 

"Zona kuning Balikpapan Timur, Barat, Tengah, Selatan, dan Kota. Untuk zona oranye di Balikpapan Utara," sebutnya. 

Zul juga menjelaskan, pihaknya akan tetap melaksanakan operasi yustisi atau operasi masker secara rutin. Kendati saat ini lebih banyak dikoordinasi oleh masing-masing kelurahan. 

"Bahwa dengan Balikpapan saat ini berada di level 2 PPKM bukan berarti lepas segala-galanya. Maskernya, protokol kesehatan, kita harus tetap gunakan. Kita harus pertahankan. Syukur kalau bisa ke level 1," harapnya.

Ia pun menyatakan, meski patroli, pihaknya tak lagi dengan tujuan membubarkan, karena sudah ada relaksasi. "Tapi tentunya kami akan mengingatkan pelaksanaan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker," ungkapnya. 

3. Ini perbedaan level dua pekan ini dengan sebelumnya

Balikpapan Kejar Vaksinasi agar Status PPKM Turun ke Level 1Ilustrasi Bioskop di Era New Normal (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Sementara itu, hal yang juga berbeda pada PPKM level 2 per tanggal 19 Oktober ini adalah ketentuan operasional bioskop. 

"Jika sebelumnya, pada SE PPKM level 2 yang dikeluarkan tanggal 5 Oktober belum ada ketentuan yang memperbolehkan membuka restoran dan kafe di area bioskop, maka di aturan di SE 19 Oktober sudah boleh membuka restoran atau kafe di area bioskop dengan maksimal kapasitas 50 persen," sebutnya. 

Sementara untuk aturan lainnya masih sama dengan pekan lalu, yakni kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yang bisa dilakukan secara terbatas. Dengan ketentuan maksimal 50 persen.

"Untuk sekolah luar biasa 62 persen. PAUD maksimal 33 persen dengan ketentuan jarak minimal 1,5 persen dan maksimal 5 peserta didik per kelas," katanya.

Selain itu untuk ibadah maksimal kapasitas tetap 50 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Lansia wanita dan anak-anak beribadah di rumah, dikecualikan untuk pemimpin ibadah wanita," sebutnya.

Apabila ditemukan klaster, maka sementara disterilisasi selama tiga hari kecuali aktivitas azan dan salat lima waktu bagi penjaga masjid/ musala.

"Untuk jemaat gereja dapat mengikuti ibadah di gereja maupun secara daring," pungkasnya.

Baca Juga: Suara Azan Disorot Media Asing, Balikpapan Klaim Sudah Sesuai

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya