Asyik! Kelebihan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dikembalikan

BPJS Kesehatan masih menunggu aturan resmi dari pusat

Balikpapan, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan berjanji bakal mengembalikan kelebihan iuran peserta mandiri. Dana tersebut rencananya akan masuk ke saldo untuk pembayaran iuran berikutnya.

“Kami (BPJS Kesehatan) sudah menyiapkan diri sejak aturan tersebut disahkan untuk mengembalikan kelebihan iuran yang sudah dibayar oleh masyarakat,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Sugianto ketika diwawancarai wartawan Senin (21/4) lalu.

1. Kelebihan pembayaran bakal menjadi saldo tagihan iuran bulan berikutnya

Asyik! Kelebihan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dikembalikanhttps://diskominfo.kaltimprov.go.id/

Keputusan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020, akhirnya membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Keputusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut mulai berlaku untuk iuran per 1 April 2020. 

Dengan pembatalan tersebut, iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari atau tiga bulan sebelumnya naik, dikembalikan seperti semula yakni untuk  kelas 3 dari Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500,  kelas 2 dari Rp 110.000 kembali menjadi Rp 51.000 dan kelas I dari Rp 160.000 kembali menjadi Rp 80.000.  Besaran iuran ini kembali disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan berlaku efektifnya aturan tersebut, maka telah terjadi kelebihan bayar iuran bagi masyarakat sebesar 50 persen dari Januari hingga Maret 2020.

Menanggapi hal tersebut, Sugianto menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah menyiapkan mekanisme untuk mengembalikan kelebihan iuran yang telah disetor oleh masyarakat. Di antaranya menyediakan mekanisme sistem pembayaran iuran bagi peserta yang memiliki kelebihan pembayaran.

“Kelebihan pembayaran tersebut dapat menjadi saldo untuk tagihan iuran di bulan berikutnya,” jelasnya.

2. Mengenai pengembalian dana, BPJS Kesehatan masih menunggu aturan resmi dari pusat

Asyik! Kelebihan Iuran BPJS Kesehatan Bakal DikembalikanPanduanbpjs.com

Namun pihak BPJS Kesehatan belum bisa melaksanakan sistem pengembalian dana yang siapkan karena belum ada arahan resmi dari Pemerintah Pusat. 

“Secara sistem kami sudah siapkan, cuman kami menunggu Peraturan Presiden untuk menerapkan aturan tersebut,” ujarnya.

3. Tunggakan iuran mencapai Rp64 miliar

Asyik! Kelebihan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dikembalikanpmjnews.com

Ia menambahkan berdasarkan catatan BPJS Kesehatan Balikpapan, dari 228 ribu peserta BPJS Kesehatan yang merupakan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sekitar 98 ribu di antaranya menunggak pembayaran iuran.

"Total tunggakan mencapai Rp64 miliar," pungkasnya.

Topik:

Berita Terkini Lainnya